Menurut Sohibur, para napi yang dipindahkan terjerat berbagai kasus, mulai dari narkoba, pembunuhan, pencurian, hingga perampokan.
Mereka dinilai memiliki potensi besar mengganggu stabilitas keamanan di lapas asal. “Pemindahan ini berdasarkan hasil asesmen mendalam, penyidikan, serta aturan yang berlaku. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas, sekaligus memastikan proses pembinaan berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sohibur menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Penegakan tata tertib, peningkatan keamanan, serta pelaksanaan pembinaan khusus hasil asesmen harus menjadi prioritas. “Harapannya, ketika kembali ke masyarakat, mereka bisa membawa perubahan positif. Baik dalam perbuatan, sikap, maupun perilaku,” pungkasnya.
Diketahui, ini merupakan kali kedua pemindahan napi ke Nusakambangan dari Lapas Porong. Sebelumnya, langkah serupa juga dilakukan pada Minggu, 27 Juli 2025.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
