Polres Gresik Tilang Pengemudi Truk Melanggar Jam Operasional di Jalur Padat

Agus Ismanto
Polisi tilang truk melanggar jam operasional di jalur padat. Foto: Agus Ismanto.

GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Polres Gresik melakukan tindakan tegas terhadap pengemudi truk besar yang kedapatan melanggar aturan jam operasional di jalur padat wilayah Gresik pada Kamis (11/9/2025).

Dalam operasi yang digelar, sebanyak lima truk besar ditilang oleh pihak kepolisian karena melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan.

Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk memastikan ketertiban lalu lintas serta mencegah kemacetan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.

Pembatasan jam operasional truk besar diberlakukan pada jam sibuk, yaitu antara pukul 05.00 - 08.00 WIB dan 15.00 - 18.00 WIB, saat arus kendaraan sedang padat. “Pelanggaran terhadap jam operasional truk berat ini tidak hanya menyebabkan kemacetan, tapi juga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan. Kami akan terus melakukan penertiban agar masyarakat dapat menikmati kelancaran arus lalu lintas,” ungkap AKP Rizki.

Editor : Aini Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network