Kejari Sidoarjo Banding Vonis Ringan Perdagangan Ginjal

Nanang Ichwan
Sidang kasus perdagangan ginjal di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Foto: Nanang Ichwan.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Supolo, menyatakan menghormati langkah kejaksaan yang mengajukan banding. Namun, ia menegaskan pihaknya masih menunggu memori banding dari jaksa sebelum menyiapkan kontra memori. “Betul, banding. Tapi kami masih menunggu memori bandingnya. Setelah itu jadi, baru kami bisa membuat kontra memori,” kata Supolo.

Ia bahkan berharap di tingkat Pengadilan Tinggi putusan bisa tetap sama, atau bahkan lebih ringan. Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Herjuna Wisnu Gautama menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar hukum, namun dakwaan primer TPPO tidak terpenuhi.

Dalam amar putusan, Achmad Farid Hamsyah dan Baharudin divonis 3 tahun penjara, sementara Ayu Wardhani Sechathur dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Ketiganya juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus ini mencuat dari rencana pemberangkatan sejumlah orang ke India untuk transplantasi ginjal. Dalam persidangan terungkap, ada kesepakatan harga Rp 600 juta antara calon penerima ginjal, Siti Nurul Haliza, dan calon pendonor yang difasilitasi para terdakwa.

Namun, rencana itu digagalkan petugas Imigrasi di Bandara Internasional Juanda sebelum keberangkatan.

Editor : Aini Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network