Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Supolo, menyatakan menghormati langkah kejaksaan yang mengajukan banding. Namun, ia menegaskan pihaknya masih menunggu memori banding dari jaksa sebelum menyiapkan kontra memori. “Betul, banding. Tapi kami masih menunggu memori bandingnya. Setelah itu jadi, baru kami bisa membuat kontra memori,” kata Supolo.
Ia bahkan berharap di tingkat Pengadilan Tinggi putusan bisa tetap sama, atau bahkan lebih ringan. Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Herjuna Wisnu Gautama menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar hukum, namun dakwaan primer TPPO tidak terpenuhi.
Dalam amar putusan, Achmad Farid Hamsyah dan Baharudin divonis 3 tahun penjara, sementara Ayu Wardhani Sechathur dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Ketiganya juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus ini mencuat dari rencana pemberangkatan sejumlah orang ke India untuk transplantasi ginjal. Dalam persidangan terungkap, ada kesepakatan harga Rp 600 juta antara calon penerima ginjal, Siti Nurul Haliza, dan calon pendonor yang difasilitasi para terdakwa.
Namun, rencana itu digagalkan petugas Imigrasi di Bandara Internasional Juanda sebelum keberangkatan.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
