Polisi pun bergerak cepat dan pada malam harinya, sekitar pukul 21.30 WIB, A berhasil diamankan di rumahnya. "Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan tujuh paket sabu seberat 1,339 gram yang disembunyikan dalam kaos kaki hitam. Selain itu, ditemukan pula satu timbangan elektrik, plastik klip, dan sebuah ponsel, " terang AKP Akhmad Yani.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka A mengungkapkan bahwa ia mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial V yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi terus melakukan pengejaran terhadap V yang diduga menjadi pemasok utama jaringan peredaran sabu tersebut. "Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Dalam kesempatan tersebut, " tandasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba. “Penting bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan atau peredaran narkotika kepada pihak berwajib,” ujar AKP Ahmad Yani.
"Masyarakat dapat melapor melalui kantor polisi terdekat atau hotline Lapor Kapolres, " pungkasnya.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
