GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas daerah yang melibatkan tiga orang tersangka.
Penangkapan ini diawali oleh pengungkapan kasus sabu yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial N (48) di wilayah Driyorejo, Gresik, pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 14.15 WIB.
Petugas Satresnarkoba yang melakukan penggerebekan di rumah N di Desa Karangandong, Driyorejo, menemukan empat paket sabu dengan berat total 0,748 gram. Sabu tersebut disembunyikan di dalam tempat sampah yang terletak di samping rumahnya.
Kasat Reskoba Satreskrim Polres Gresij, AKP Ahmad Yani mrmgatakan berdasarkan pengakuan N, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial S (62), yang kemudian segera ditangkap oleh polisi di rumahnya di Desa Watestanjung, Wringinanom, Gresik.
Tak berhenti di situ, tersangka S mengungkapkan bahwa pasokan sabu yang dia edarkan diperoleh dari A (53), yang tinggal di Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
