Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli sabu secara sembunyi-sembunyi di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi yang dicurigai. "Setelah kami lakukan penggerebekan, ternyata benar. Kami menemukan sabu yang sudah dikemas ke dalam 21 plastik klip, dengan berat total mencapai 53,32 gram," jelas Kompol Riki.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Saber, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu didapat melalui sistem ranjau sebanyak dua kali, masing-masing seberat 50 gram. “Mereka menjual dengan cara COD di seputar wilayah Jabon. Setelah sabu habis terjual, hasil penjualannya disetorkan kembali kepada DPO,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Sidoarjo. “Mereka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (dik)
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
