Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu seberat 9,60 gram yang sudah dibagi ke dalam plastik klip kecil, siap diedarkan. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti pipet kaca bekas pakai, perangkat isap, potongan sedotan plastik, satu bungkus rokok, dan dua unit ponsel.
Menurut pengakuan pelaku, sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial Keceng yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan dengan sistem ranjau.
Pelaku menerima 10 gram sabu dari Keceng, kemudian mengemasnya ke dalam beberapa plastik klip untuk diedarkan kembali. "Pelaku ini sebelumnya sempat memakai sabu itu sendiri sebelum diedarkan. Mereka mendapat upah sebesar Rp 700 ribu," tandasnya.
Dua tersangka kini telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
