SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu (SS) di wilayah Tanggulangin berhasil digagalkan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Dua pria muda yang mengaku sebagai kurir narkoba ditangkap saat hendak mengedarkan sabu dengan sistem ranjau.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 9,60 gram siap edar. Kedua pelaku diketahui berinisial MWS alias Kumis (25) dan AA (24), keduanya warga Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.
Mereka dibekuk di teras rumah salah satu pelaku di kawasan Perumahan Tanggulangin Eksekutif, Desa Kalitengah. "Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Tim kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku," ujar Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang, Senin (30/6).
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
