Total 25,25 gram sabu dikemas dalam 12 plastik klip kecil, menunjukkan betapa rapinya tersangka menyiapkan barang haram ini untuk dijual. Tak hanya sabu, 500 butir pil koplo yang terbagi dalam lima plastik klip, serta 14 butir pil dobel L dalam satu plastik klip turut diamankan.
Kompol Riki menambahkan, barang bukti lainnya meliputi alat hisap, lima pipet bekas pakai sabu, satu korek api, dan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk melancarkan transaksi. "Tersangka sudah membungkus sabu tersebut dalam kemasan siap edar," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, WAS alias Menje mengaku secara terang-terangan bahwa target penjualannya adalah para buruh pabrik di kawasan Taman. Ini menjadi lampu kuning bagi kita semua, betapa rentannya lingkungan pekerja terhadap godaan narkoba.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. WAS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
