Ini Fakta Sidang Perkara Pungli PTSL di Desa Gilang Sidoarjo

Nanang Ichwan
Para terdakwa usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo (foto : Nanang Ichwan)

Tak hanya itu, Syauqi juga mengungkap pernah mengalami kekecewaan serupa di tahun 2010.

Kala itu, ia dan sejumlah warga diminta membayar Rp 2,65 juta untuk program sertifikat kolektif, yang hingga kini belum terealisasi. “Rinciannya Rp 650 ribu untuk pavingisasi dan perbaikan selokan, serta Rp 2 juta untuk pengurusan sertifikat tanah. Tapi sampai PTSL muncul di 2023, sertifikat yang dijanjikan tak pernah ada kabarnya,” tutur Syauqi.

“Yang Rp 100 ribu memang dikembalikan setelah kasus ini ramai. Tapi yang Rp 2 juta dari tahun 2010 itu, sampai sekarang tidak jelas.” Dalam perkara ini, selain Sulhan, dua nama lain juga turut didakwa, yakni Ketua Panitia PTSL Rasno Bahtiar dan Koordinator Lapangan Hudijono alias Pilot.

Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Kamis, 12 Juni 2025 pukul 08.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Editor : Aini Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network