Dea OnlyFans Tersangka Video Syur Bareng Kekasih, Polisi Dalami Pelaku Lain

Irfan Ma'ruf
Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans kini telah ditetapkan sebagai tersangka membuat foto dan video porno salah satunya bersama kekasihnya. (Ft : ist).

Dea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dea OnlyFans juga dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Artikel berita ini telah tayang di okezone.com dengan judul "Heboh Adegan Ranjang Dea OnlyFans, Pacarnya Kini Dalam Bidikan Polisi".

Baca artikel berita ini :

https://nasional.okezone.com/amp/2022/03/26/337/2568285/heboh-adegan-ranjang-dea-onlyfans-pacarnya-kini-dalam-bidikan-polisi?page=1

Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network