BANYUWANGI, iNewsSidoarjo.id- Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jawa Timur) menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor burung liar asal Nusa Tenggara Barat Ke Jawa Timur pada Sabtu, 1 Februari 2025 lalu.
Dari laporan masyarakat, petugas karantina di Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi, Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap truk pengangkut muatan yang dicurigai yaitu pada pukul 20.50 WIB dan ditemukan 134 boks yang berisi ribuan burung. "Kita lakukan pemeriksaan sesuai SOP, pemilik alat angkut tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapannya, sehingga kita lakukan tindakan karantina penahanan," Ungkap Hari Yuwono Ady, Kepala Karantina Jawa Timur. Senin (3/2/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas karantina, ditemukan sebanyak 6.860 ekor burung yang terdiri dari jenis manyak 6.300 ekor dan pipit zebra sebanyak 560 ekor. Dari informasi yang diperoleh burung-burung tersebut berasal dari wilayah Lombok yang rencananya akan didistribusikan ke wilayah Jawa.
Menurut Hari, lalu lintas hewan ikan dan tumbuhan harus memenuhi persyaratan karantina, selain mencegah masuk dan tersebarnya hama atau penyakit dari satu area ke area lainnya, juga bertujuan untuk melindungi satwa dari perdagangan ilegal. "Ini bentuk perlindungan negara terhadap sumber daya hayati yang kita miliki, seperti yang disampaikan kepala Badan Karantina Indonesia Sahat M Panggabean, silahkan melakukan lalu lintas namun harus memenuhi persyaratan yang ada," tegas Hari.
Terhadap ribuan burung tersebut telah dilakukan pelepasliaran bersama dengan instansi terkait. Sedangkan pemilik alat angkut dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait