Mantan Dir Ops PT Maswindo Bumi Mas Gelapkan Uang Rp 140,5 juta Hasil Penjualan Mobil Milik Bosnya

Nanang Ichwan
Kuswardoyo, terdakwa kasus dugaan penggelapan ketika hendak ditahan usai menjalani sidang di PN Sidoarjo. (Foto : Nanang Ichwan/iNewsSidoarjo.id).

"Jadi terdakwa bilang saat saya verifikasi, siapa nama rekening BCA atas nama Tri Noviyanti itu. Lalu dijawab oleh terdakwa jika itu rekening milik admin kantor," jelas saksi Hery Ferdianto, pembeli mobil tersebut.

Hery menegaskan, dirinya membeli mobil tersebut seharga Rp 145 juta. Namun, sebelum sepakat dengan harga tersebut, ia sempat melihat kondisi mobil di Kantor PT Maxwindo Bumi Mas dengan bertemu terdakwa. Setelah cocok, barulah saksi membayar mobil tersebut.

"Saya TF Rp 140,5 juta. Ini karena saat awal sudah kami DP Rp 1 juta. Lalu sisa Rp 3,5 juta untuk potongan pajak," jelasnya yang menyatakan bukti dan tanggal transfer sudah menjadi barang bukti.

Meski demikian, atas kesaksian tersebut terdakwa sempat berkelit jika tidak pernah kenal dengan pembeli. Pernyataan terdakwa itu dibantah pembeli jika saat itu bertemu dengan terdakwa.

"Saya masih ingat, saudara (terdakwa) pakai baju biru waktu itu," ucap saksi yang tak bisa dibantah terdakwa.

Meski demikian, Kuswardoyo kini didakwa melakukan dugaan penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau 378 KUHP. Kini, ia mendekam dibalik jeruji.

"Terdakwa ditahan di Lapas Delta Sidoarjo," ucap Andik Susanto, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo.

Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network