Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Tak Hadiri Panggilan KPK di Jum'at Keramat Alasan Sakit, Ini Kata KPK

Nanang Ichwan
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang insentif BPPD Sidoarjo. (Foto : ist).

SIDOARJO, iNews.id - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor yang akrab disapa Gus Muhdlor, tersangka kasus dugaan pemotongan dana intensif pajak di BPPD Sidoarjo tak menghadiri panggilan penyidik KPK yang telah dijadwalkan pada Jum'at keramat (19/4/2024).

Kepastian Gus Muhdlor yang tak hadir itu disampaikan oleh penasehat hukumnya, Mustofa Abidin. Menurut dia, kliennya sangat menghormati panggilan KPK. Namun, untuk panggilan kali ini, kliennya sedang sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

"Hari ini memang Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit," ujar Mustofa kepada wartawan melalui pesan tertulis, Jumat (19/4/2024).


Mustofa Abidin, Penasehat Hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor. (Foto : iNewsSidoarjo.id).
 
Karena kondisi sakit tersebut, Mustofa mengungkapkan jika pihaknya telah mengirimkan permohonan penundaan pemeriksaan kepada tim penyidik KPK.

"Tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK," jelasnya.

KPK Sebut Surat Agak Lain

Terkait alasan sakit yang disampaikan pihak kuasa hukum tersebut, KPK pun angkat bicara. Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menerima surat yang disampaikan oleh kuasa hukumnya.

Dalam surat itu, kata Ali, menyampaikan tak bisa memenuhi panggilan KPK lantaran tengah menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo Barat.

"Memang betul ada surat konfirmasi setelah kami cek ke bagian persuratan dan ke tim penyidik," ucapnya dilansir dari SINDOnews, Jumat (19/4/2024).

"Memang ada surat dari penasihat hukumnya bahwa yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir di Gedung Merah Putih KPK dengan alasan sedang dirawat di RSUD Sidoarjo Barat," jelasnya.

Ali menyampaikan, kuasa hukum Gus Muhdlor juga turut menyampaikan surat keterangan kliennga tengah dirawat Inap dengan dibubuhkan tanda tangan dokter.

"Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh. Ini memang agak lain suratnya. Sampai sembuhnya kapan kan kita nggak tahu, penyakitnya juga nggak tahu," ucap Ali.

Kendati demikian, Ali menilai bahwa surat yang disampaikan Gus Muhdlor tak begitu jelas. Untuk itu, ia mengimbau agar Gus Muhdlor dapat bersikap kooperatif dalam panggilan pemeriksaan selanjutnya.

Perlu diketahui, pada Kamis (25/1/2024), KPK menangkap 11 orang yang diduga terlibat korupsi pemotongan dana intensife pajak di BPPD Sidoarjo dalam operasi OTT dengan barang bukti uang sebanyak Rp 69,9 juta.

Sesudah melakukan pemeriksaan, Tim KPK menetapkan Siska Wati Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo sebagai tersangka.

Baru beberapa waktu kemudian, KPK mengumumkan tersangka sekaligus menahan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono (AS). Keduanya pun telah ditahan.

Kini, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor ditetapkan tersangka. Meski begitu, pihak KPK belum menjebloskan ke tahanan.

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network