Hendri juga menyampaikan bahwa pemeriksaan fisik komoditas belut juga dilakukan, untuk memastikan kesesuaian jumlah dan jenisnya. Kepala BKHIT Jawa Timur, Muhlis Natsir, secara terpisah menyampaikan agar mitra kerja karantina atau eksportir untuk selalu lapor karantina sebelum melalulintaskan komoditas perikanan.
"Kepatuhan masyarakat untuk lapor karantina, menambah nilai jual komoditas ekspor yang dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina, sekaligus bentuk fasilitasi perdagangan melalui Badan Karantina Indonesia," ungkap Muhlis.
Pemeriksaan belut hidup sebelum dilalulintaskan ke luar negeri merupakan upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran HPIK. HPIK merupakan penyakit yang dapat menyerang ikan dan dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang besar.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait