SURABAYA, iNews.id - Sebanyak 90.000 ekor belut hidup diperiksa Pejabat Karantina Ikan Satuan Pelayanan, Bandara Juanda, sebelum dilalulintaskan ke China. Pemeriksaan dilakukan secara klinis dan laboratoris untuk mencegah penyebaran Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).
Indirawati Fairwandari, Ketua Tim Kerja Karantina Ikan, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur, mengatakan bahwa pengujian laboratorium dilakukan untuk mengetahui apakah belut-belut tersebut bebas dari HPIK.
"Pengujian laboratorium dilakukan sesuai dengan Kepmen KKP No. 17 Tahun 2021, tentang Penetapan Jenis Penyakit Ikan Karantina, Organisme Penyebab, Golongan dan Media Pembawa," ungkap Indira dalam keterangan resminya, Rabu (24/1/2024).
Pejabat Karantina Ikan, Hendri Gustrifandi, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan laboratorium, ribuan belut hidup tersebut bebas HPIK. "Setelah dinyatakan bebas HPIK dari hasil uji laborataorium, maka dapat diterbitkan sertifikat kesehatan ikan," ungkapnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait