Menurut Fathur, sebelumnya pada pemilu 2019 lalu, syarat usia calon pengawas TPS adalah 25 tahun. Namun begitu, pada pemilu 2024 ada skema perubahan pada UU 7 Tahun 2023 pasal 117 (b) terkait soal syarat usia menjadi pengawas TPS yaitu 21 Tahun.
"Itupun, masih dinegosiasikan calon peserta pengawas TPS soal umur, tapi yang usianya 17 tahun bisa mendaftar pada gelombang ketiga," katanya. Fathur berharap panwascam se-kabupaten sidoarjo terus selektif dalam proses penerimaan calon anggota pengawas TPS.
"KPU dan Partai politik juga melakukan hal sama yaitu Rekrutmen saksi di tingkat bawah pada KPPS," imbuhnya.
Nantinya, para pengawas TPS tentunya bertugas dan melakukan pengawasan di TPS sesuai pada tempat ia ditugaskan.
"Apabila ada suatu kecurangan-kecurangan baik yang dilakukan saksi, penyelenggara ataupun terjadi kongkalikong, anggota Pengawas TPS, memiliki kewenangan untuk diberikan sanksi dan melaporkan ke Bawaslu di Sidoarjo," tegasnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait