Meski demikian, Kajari tak menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut karena masih tahap penyidikan. Hanya saja, ia mengungkapkan jika penyitaan uang Rp 1,849 miliar yang dilakukan penyidikan tersebut itu bersal dari KPRI PDAM Delta Tirta Sidoarjo yang diserahkan Dirut Perumda Delta Tirta Sidoarjo.
Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun iNewsSidoarjo.id, ada dua dugaan kasus korupsi berbeda yang tengah dibongkar Kejari Sidoarjo terkait PDAM Sidoarjo.
Pertama, kasus dugaan kasus korupsi Koperasi Pagawai PDAM Sidoarjo terkait kelebihan bayar yang saat ini tengah naik ke penyidikan dan uang Rp 1,849 miliar disita.
Kedua, kasus dugaan korupsi dugaan penghapusan hutang sekitar Rp 5 miliar pada 2022 yang diduga dilakukan Perumda Delta Sidoarjo kepada Koperasi PDAM Sidoarjo. Kasus tersebut saat ini berstatus penyelidikan.
Kajari Roy enggan berkomentar lebih jauh ketika ditanya wartawan soal dugaan penghapusan hutang yang dilakukan Perumda Delta Tirta Sidoarjo.
"Itu (soal kasus dugaan penghapusan hutang, red) lain lagi. Jadi kita fokus terkait penyitaan barang bukti ini," ungkapnya.
Sementara, Dirut Perumda Delta Tirta Sidoarjo Dwi Hary Soeryadi enggan banyak komentar terkait kasus penyitaan uang tersebut. Dwi mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
"Perkaranya sudah berjalan, kami serahkan ke penyidik," singkat dia.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait