Sita Uang Rp 1,849 M, Kejaksaan Bongkar Dugaan Korupsi di Perumda Delta Tirta Sidoarjo

Nanang Ichwan
Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah bersama Kasi Pidsus John Franky dan Dirut Perumda Delta Tirta Sidoarjo tunjukkan bb uang Rp 1,849 miliar kasus dugaan korupsi pada Perumda Delta Tirta Sidoarjo. (Foto : Nanang Ichwan/iNewsSidoarjo).

Sementara, Dwi enggan banyak berkomentar ketika ditanya terkait adanya dugaan penghapusan utang Perumda PDAM Sidoarjo ke KPRI PDAM Sidoarjo sekitar Rp 5 miliar.

"Tentunya kalau ada dokumen-dokumen yang komplit. Kalau tidak ada, gak berani (membayar)," dalihnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Pengurus KPRI PDAM Sidoarjo Nizar Fikri menghormati proses yang tengah dilakukan penyidik Kejari Sidoarjo, termasuk penyitaan barang bukti.

Meski demikian, Nizar menegaskan jika uang kelebihan bayar PDAM Sidoarjo kepada koperasi saat itu berusaha dikembalikan pengurus koperasi ke PDAM sejak 2014 silam.

"Perlu dicatat, kelebihan pembayaran itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi mantan pengurus, melainkan itu digunakan untuk kepentingan koperasi," jelasnya.

Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network