Sementara, Dwi enggan banyak berkomentar ketika ditanya terkait adanya dugaan penghapusan utang Perumda PDAM Sidoarjo ke KPRI PDAM Sidoarjo sekitar Rp 5 miliar.
"Tentunya kalau ada dokumen-dokumen yang komplit. Kalau tidak ada, gak berani (membayar)," dalihnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Pengurus KPRI PDAM Sidoarjo Nizar Fikri menghormati proses yang tengah dilakukan penyidik Kejari Sidoarjo, termasuk penyitaan barang bukti.
Meski demikian, Nizar menegaskan jika uang kelebihan bayar PDAM Sidoarjo kepada koperasi saat itu berusaha dikembalikan pengurus koperasi ke PDAM sejak 2014 silam.
"Perlu dicatat, kelebihan pembayaran itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi mantan pengurus, melainkan itu digunakan untuk kepentingan koperasi," jelasnya.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait