Nyatanya, lahan yang sudah diuruk dan sudah terpetak-petak menjadi tanah kavling itu terjual ke sejumlah user seharga Rp 65 juta itu tidak pernah ada proses tukar guling hingga kasus tersebut terungkap oleh Kejari Sidoarjo.
"Atas perbuatan para tersangka itu negara dirugikan sebesar Rp 575 juta,” pungkas Franky, mantan Kasi Pidum Kejari Tulungagung itu.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait