Kejari Sidoarjo Tahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi TKD Gedangan di Desa Gempolsari

Nanang Ichwan
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi (tengah) bersama dua Kasubsinya, I Putu Kisnu Gupta (kanan) dan Ardhi Padma (kiri) usai melakukan penahanan tersangka perkara dugaan korupsi TKD Gedangan di Desa Gempolsari. (Foto : iNewsSidoarjo.id)

Nyatanya, lahan yang sudah diuruk dan sudah terpetak-petak menjadi tanah kavling itu terjual ke sejumlah user seharga Rp 65 juta itu tidak pernah ada proses tukar guling hingga kasus tersebut terungkap oleh Kejari Sidoarjo.

"Atas perbuatan para tersangka itu negara dirugikan sebesar Rp 575 juta,” pungkas Franky, mantan Kasi Pidum Kejari Tulungagung itu.



Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network