SIDOARJO, iNews.id - Syaiful Rahman, eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Timur dituntut pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Selain Syaiful, tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa lainnya, eks kepala SMK swasta di Jember Eny Rustiana.
Tuntutan itu dibacakan Nur Rachmansyah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Selasa (21/11/2023).
Menurut JPU, kedua itu terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan turut serta merugikan keuangan negara Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 sebesar Rp 8,2 miliar.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.
Meski pidana penjara antara eks Kadisdik Jatim dan eks Kepala SMK swasta di Jember sama. Namun, tuntutan terkait uang pengganti berbeda.
Untuk terdakwa Syaiful Rahman tak dijatuhi hukuman uang pengganti. Sedangkan terdakwa Eny Rustiana dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp.8,27 miliar.
Menurut Jaksa, jika terdakwa tidak membayar biaya yang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (incraht), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika harta benda terdakwa juga tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," tegasnya.
Usai mendengar tuntutan JPU, Terdakwa Syaiful Rahman dan Eny Rustiana bakal mengajukan nota pembelaan (pledoi). Alasannya, tuntutan yang diajukan JPU Kejari Surabaya tidak rasional.
"Iya, sudah mendengar. Saya tidak terima dan akan mengajukan pembelaan sendiri Minggu depan," ujar terdakwa Syaiful Rahman menanggapi tuntutan JPU.
"Iya sama. Minggu depan juga akan mengajukan nota pembelaan," tambah Terdakwa Eny Rustiana.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait