Tak Cukup Bukti, Kejari Sidoarjo Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi BTN

Nanang Ichwan
Kantor Kejari Sidoarjo di Jalan Sultan Agung Nomor 36 Sidoarjo. (Foto : Nanang Ichwan/iNewsSidoarjo.id).

Artinya, lanjut dia, jaminan kredit terkait fasilitas kredit investasi-refinancing BTN Sidoarjo sebesar Rp200 miliar rasionya lebih 400 persen dari nilai kreditnya.

"Jaminan itu lebih besar dari kredit yang diajukan," ungkap Andrie yang menjabat Kasi Intelijen itu.

Sementara terkait pembayaran kredit, Andrie menjelaskan, awalnya saat dilakukan penyelidikan oleh seksi Intelijen terkait kredit tersebut berada kolektiibilitas 3 (kurang lancar). Sebab, pihak PT BCM sempat mengalami permasalahan pembayaran.

Dalam proses penyelidikan itu sempat terdapat indikasi kredit tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Namun, setelah naik ke penyidikan di Pidsus dan penyidik telah melakukan serangkaian tindakan ternyata kredit tersebut digunakan sesuai peruntukannya.

Terkait status kolektibikitas kredit, hal itu dikarenakan adanya pandemic Covid-19. "Ternyata dengan adanya pandemi Covid-19 itu diperbolehkan secara aturan ada dispensasi keterlambatan pembayaran Angsuran Kredit," jelasnya.

Saat berada di penyidikan itulah, semua Fakta didapatkan dan pihak BTN juga memberikan semua dokumen yang dibutuhkan penyidik. Termasuk pihak BTN telah melakukan tindakan restrukturisasi terhadap kredit tersebut.

"Saat penyidikan itu status kredit sudah kollektiibitas 1 atau kredit berstatus lancar. Sehingga berdasarkan pertimbangan dan fakta semua itu, maka penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut. Sehingga, berdasarkan pasal 109 ayat 2 KUHAP, perkara tersebut dihentikan," pungkasnya.

Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network