Usai mengembangkan kasus penemuan sabu di gudang Logistik Juanda, BNNP Jatim mengendus adanya transaksi sabu di kawasan Surabaya. Setelah melakukan pengintaian, BNNP Jatim berhasil meringkus dua tersangka AR dan MUF, bersama barang bukti sabu seberat 998,9 gram, saat melakukan transaksi sabu di depan salah satu mini market di Jalan Temanggung Wetan, Semampir, Surabaya.
"Kita juga mengamankan dua tersangka kurir sabu seberat hampir satu kilogram.Tersangka MUF diperintahkan seseorang berinisial H atau K yang kini DPO untuk menerima sabu tersebut," terang Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Muhammad Aris Purnomo.
Lebih lanjut Aris menjelaskan, dalam kasus peredaran narkoba, pihaknya mengapresiasi kinerja Satgaspam dan steak holder Bandara Juanda, yang selalu sukses menggagalkan upaya penyeludupan barang haram melalui Bandara Juanda.
"Kami mengapresiasi keberhasilan Satgaspam dan steak holder Bandara Juanda yang berhasil menggagalkan pengiriman sabu," jelas Aris.
Kini ketiga tersangka kurir sabu itu dijebloskan ketahanan, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
ES dijerat pasal 114 (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Sedangkan tersangka AR dan MUF dijerat pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait