SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Rudi Kurniawan, terdakwa perkara pencurian disertai pembunuhan teman kencan booking online (BO) divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Sidoarjo.
Pria 20 tahun itu terbukti melakukan pencurian dan pembunuhan menghilangkan nyawa korban Ervina Krisnaeni (26). Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 365 Ayat 3 KUHP, sesuai dakwaan kedua.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut 15 tahun penjara. Meski demikian, atas vonis tersebut pihak penuntut umum masih pikir-pikir akan melakukan upaya banding atau tidak.
"Kami masih pikir-pikir," ucap JPU Kejari Sidoarjo Faris Almer Romadhona ketika dikonfirmasi, Jum'at (25/8/2023).
Rudi Kurniawan terbukti membunuh korban di kamar kosnya di Dusun Buntut RT 11, RW 06, Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo pada 24 Desember 2022 silam, sekitar pukul 21.00 WIB.
Hal itu dikarenakan sakit hati dengan perkataan korban yang awalnya terdakwa menanyakan harga kepada korban usai bersetubuh dengan terdakwa untuk ronde kedua.
Ternyata, korban menjawab harga yang ronde kedua lebih mahal yaitu Rp 600 ribu dibanding ronde pertama dengan tarif sebesar Rp 250 ribu.
Mendengar harga segitu, terdakwa sempat terkejut dan mempertanyakan kenapa tidak seperti harga ronde pertama.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait