SIDOARJO, iNews.id - Gunawan Tjoa, terdakwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan kerjasama jual beli ikan akhirnya divonis lepas (onslag) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Gunawan Tjoa terbukti sebagaimana yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana," ucap Majelis Hakim PN Sidoarjo yang diketuai S. Pujiono ketika membacakan amar putusan, Senin (21/8/2023).
Tak hanya itu, majelis hakim juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Sementara dalam putusan majelis hakim mengungkap, persoalan itu berawal dari kerjasama atau bisnis udang antara CV Delta Marine (DM), korban Anita dengan terdakwa Gunawan Tjoa, merupakan Direktur PT Indu Manis (IM).
Kerjasama ekspor udang vanami itu mulai terjalin sekitar tahun 2009. Baru pada tahun 2015, udang yang dipasok CV DM kepada perusahaan terdakwa PT IM yang diekspor ke sejumlah negara itu secara intensif dilakukan, hingga akhirnya menjadi polemik antara 2018-2019 dan dilaporkan pada 2020 silam.
Dalam pertimbangan majelis hakim, berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti, keterangan ahli dan terdakwa mengungkap, pengiriman udang itu dilakukan ke tempat setiap hari antara 2 sampai 3 kali sampai seterusnya.
Sementara, sepekan kemudian dibuat oleh terdakwa bilyet giro (BG) atas permintaan korban dengan jangka waktu pelunasan 4 sampai 6 minggu. Faktanya, menurut majelis hakim, BG tersebut bukanlah alat pembayaran, melainkan jaminan.
"Faktanya, BG tersebut tidak pernah dicairkan korban dan dibayar tunai oleh terdakwa," jelas pertimbangan majelis hakim.
Selain itu, faktanya pada awal tahun 2018, terdakwa selalu membayar tunai atas BG yang lebih dulu diberikan kepada korban. Sehingga total kekurangan terdakwa sampai Rp 50 miliar itu, majelis berkeyakinan tidak ada niat jahat yang dilakukan terdakwa untuk melakukan penipuan dan penggelapan.
"Terbukti, walaupun masih punya hutang tetap dibayar oleh terdakwa," ulas majelis hakim.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait