Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44,2 Miliar, Ini Jawaban Tegas Eks Bupati Sidoarjo dan PH

Nanang Ichwan
Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bersama Penasehat hukumnya, Mustofa Abidin usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

"Itu yang akan menjadi materi eksepsi utama kami. Sehingga terkait dengan dakwaan kedua, kami sangat sangat keberatan," jelasnya.

Perlu diketahui, JPU KPK mendakwa Saiful Ilah menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha.

Totalnya mencapai Rp.44,2 miliar yang diterima terdakwa selama menjabat Bupati Sidoarjo sejak 2010-2019.

Terkait penerimaan sejumlah uang dan barang itu, Saiful Ilah didakwa melanggar pasal 12B Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Perkara Saiful Ilah yang diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo ini merupakan yang kedua kalinya.

Pada perkara awal, Saiful Ilah dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kemudian, vonis tersebut turun menjadi 2 tahun setelah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya. Perkara tersebut akhirnya incrach di tingkat banding.

Editor : Nanang Ichwan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network