Pengusaha Muda di Sidoarjo Dilaporkan ke Polda Jatim, Ini Pelapornya

Nanang Ichwan
Pasutri Anang Suhari dan Emi Sutianingsih usai melaporkan salah satu pengusaha muda di Sidoarjo terkait dugaan kasus penipuan. (Foto : ist).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Pengusaha muda asal Sidoarjo berinisial MDF dilaporkan ke Polda Jawa Timur terkait dugaan kasus penipuan dengan nilai kerugian ratusan juta.

MDF yang saat ini menjabat Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo itu dilaporkan oleh Emi Sutianingsih, warga Desa Balonggabus, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Laporan itu tertuang nomor LP/B/433/VII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR/tanggal 16 Juli 2023. Disebutkan, MDF beserta dua rekannya RHD dan K pemilik, CV. Surya Adi Jaya diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Anang Suhari, Suami pelapor Emi Sutianingsih menyampaikan, laporan sang istri saat ini tengah didalami oleh pihak Polda Jatim. Ia mengaku, kerugian sekitar Rp 800 juta.

Persoalan itu berawal ketika kedua belah pihak menyepakati kerjasama dengan iming-iming profit 47 persen yang ditawarkan MDF terhadap pelapor. Ia dan istrinya mengaku dikenalkan MDF dengan saudara RHD pada awal bulan Juli 2022 lalu. Sebelumnya ia tidak kenal sama sekali dengan saudara RHD.

Dari situ, MDF meyakinkan dirinya bahwa RHD adalah sosok pengusaha sukses dengan sederet proyeknya. Waktu itu katanya mereka butuh uang Rp. 800 juta untuk melakukan kerjasama di bidang pengadaan pasir.

Diakui Anang, ia bersama sang istri menaruh kepercayaan penuh kepada terlapor MDF lantaran kedua bela pihak memiliki kedekatan emosional dan pekerjaan.

Usai mendengar penjelasan MDF, pelapor dan sang suami sepakat untuk memberikan uang kerjasama senilai Rp. 800 juta untuk pengadaan pasir tersebut.

"Tentu diawal kami sangat percaya karena saudara Dian Felani (MDF) sendiri yang menjamin dan bertanggung jawab sepenuhnya, bahwa uang ini akan kembali dalam kurun waktu 3 bulan beserta profit yang dijanjikan," kata mantan Kades Kepatihan, Kecamatan Tulangan itu, Minggu (16/7/2023).

Uang Rp. 800 juta itu disetorkan pelapor secara bertahap sejak tanggal 20 Juli tahun 2022 usai kedua bela pihak sepakat menjalin kerjasama yang saat itu dilakukan penandatanganan di rumah saudara MDF di Magersari, Sidoarjo.

"Semua uang itu saya transfer ke rekening CV. Surya Adi Jaya atas perintah saudara Dian dan Rafli. Katanya CV itu lah yang handle proyek pengadaan pasir yang dijanjikan," ungkapnya.

Anang selaku suami pelapor mengaku, jika dalam kurun waktu 3 bulan apa yang dijanjikan terlapor tidak benar, saudara MDF pasang badan untuk bertanggung jawab.

Namun, pada tanggal 31 Oktober 2022 jatuh tempo pengembalian uang beserta profit nya, ketiga terlapor berkelit jika proyek tersebut masih belum rampung dan tidak bisa memenuhi pembayaran.

Pelapor dengan besar hati sabar menanti hingga pada tanggal 5 Januari 2023, Kesabaran Anang menemui puncaknya. Alih-alih dibayar ketiga terlapor dengan tuntas, ia malah dibayar dengan cek kosong dengan nominal Rp. 870 juta.

"Saya dibayar dengan cek kosong atas nama CV. Surya Adi Jaya dengan keterangan Bank saldo tidak cukup. Anehnya, disitu pemilik CV atas nama Kastutik bukan Dian atau Rafli. Tapi, cek yang diberikan seolah-olah semuanya diatur oleh Rafli (RHD)," ujar Anang.

Dari pengakuan pelapor, ketiganya telah menerima surat somasi untuk itikad baik pengembalian uang namun hingga saat ini belum ada tanggapan serius dari ketiga terlapor.

"Sudah satu tahun lebih, saya berulang kali meminta hak saya dan sampai saat ini masih dibayar janji," sesal Anang.

Suami Pelapor Anang Suhari dan terlapor MDF beberapa kali terlibat kerjasama. Keduanya berasal dari kecamatan yang sama dan memiliki kedekatan baik secara emosional dan pekerjaan.

Terpisah, MDF membantah tuduhan terkait laporan dugaan penipuan yang dialamatkan kepada dirinya itu. "Tidak benar itu mas," batahnya singkat ketika dikonfirmasi iNewsSidoarjo.id.

Ia menegaskan, dirinya tidak ikut urusan kerjasama itu. Ia hanya memperkenalkan saja dengan temannya itu.

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network