Ini Fakta Sidang PS Perkara Sengketa Harta Warisan antara Ibu Kandung Melawan Anak di Sidoarjo

Nanang Ichwan
Majelis Hakim PN Sidoarjo menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) di objek gudang yang menjadi sengketa gugatan antara Soemiati Santoso, seorang ibu kandung melawan tiga anaknya. (Foto : ist).

Ternyata, Soemiati baru sadar jika surat yang ditandatanganinya dulu adalah akta pembagian hak bersama dan akta kuasa menjual yang dikeluarkan Notaris Sujayanto.

"Baru klien kami menyadari jika tidak ada dalam pembagian harta itu, haknya hilang," jelasnya.

Meski demikian, Fauzi menegaskan bahwa gugatan yang diajukan itu untuk membatalkan dua akta notaris yang telah dikeluarkan Notaris Sujayanto pada 2017 silam.

Ia menilai, akte tersebut cacat formil karena klien kami tidak pernah menghadap ke notaris bersama-sama ketiga anaknya serta tidak pernah dibacakan isi dari akta yang dikeluarkan tahun 2017 itu.

"Jadi kami meminta agar akta perjanjian pembagian hak bersama Nomor 35 tertanggal 8 Nopember 2017 yang di buat dihadapan Notaris Sujayanto, SH, M.kn atau turut tergugat adalah batal demi hukum, dan atau dapat di batalkan," jelasnya.

"Selain itu, kami meminta agar majelis hakim Menyatakan demi hukum Akta Perjanjian surat Keterangan hak mewarisi Nomor 01/SKHM/XII/2014 yang di buat dihadaan Notaris Swartana Tedja, SH adalah sah menurut hukum," pungkasnya.

Pihak Tergugat Klaim ada Tukar Guling Aset

Billy Aldo, kuasa hukum tergugat 1 dan tiga, anak-anak Soemiati, membenarkan jika ada akta notaris yang dibuat tahun 2014 silam. "Itu (akta notaris) terkait pembagian harta bersama," ucapnya beberapa waktu lalu.

Sedangkan untuk akta notaris yang dikeluarkan Notaris Sujayanto pada 2017 silam yang dibuat kliennya juga dibenarkan. Ia juga membenarkan jika Soemiati tak mendapat perolehan harta. Menurut dia, aset tersebut terkait tukar guling pembagian aset.

"Ada tukar guling untuk Ibu Soemiati dua unit di savelock dengan harta yang saat sengketa ini. Makanya timbulah akta-akta itu dan kami tunjukan surat pernyataan tadi," aku dia.

Meski demikian, ketika disinggung dalam akta yang dibuat Notaris Sujayanto itu apakah berbunyi terkait tukar guling aset. Billy mengaku tidak tertuang.

"Tidak ada (bunyi tukar guling dalam akta)," jelasnya usai sidang.

Sementara, Kuasa hukum Soemiati, R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika menegaskan tak ada tukar guling seperti yang disampaikan pihak kuasa tergugat. "Tidak ada itu (tukar guling). Kalau itu dianggap tukar guling kenapa gak bunyi dalam akta yang dibuat Notaris Sujayanto," ucapnya.

Ia menegaskan, aset dua unit gudang di savelock itu merupakan milik kliennya yang diperoleh sebelum menikah dengan mendiang suaminya.

"Perolehan sebelum menikah. Ada buktinya," jelasnya.

Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network