SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Majelis Hakim PN Sidoarjo menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) di objek gudang yang menjadi sengketa gugatan antara Soemiati Santoso, seorang ibu kandung melawan tiga anaknya yaitu Andrian Suwiji (33), Sherly Suwiji (31), dan Erwin Suwiji (29).
PS tersebut dimpimpin langsung oleh Majelis hakim yang diketuai Syafril Pardamean Batubara dengan dihadiri pihak penggugat yaitu Soemiati Santoso beserta R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika, Kuasa Hukumnya. Sedangkan pihak para tergugat hanya didampingi kuasa hukumnya.
Sidang PS kali ini, Jum'at (23/6/2023), hanya bisa melihat objek dan batas dari luar yaitu tanah dan bangunan gudang seluas 800 meter persegi di Jalan Melati No 99 Desa Kragan, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
Majelis hakim tidak bisa masuk ke dalam gudang. Sebab, pihak tergugat menggembok pagar pintu gudang tersebut. Majelis hakim hanya bisa melihat objek hingga penjelasan batas-batas objek tersebut dari luar.
Tak hanya itu, majelis hakim juga berkali-kali meminta kepada para pihak untuk melakukan upaya perdamaian. Permintaan itu diungkapkan karena hubungan penggugat dan para tergugat adalah ibu dan anak.
"Kalau kami harapannya seperti itu (perdamai yang disarankan majelis hakim). Apalagi, Ibu Soemiati sudah berkali-kali mengontak (telfon) anak-anaknya tapi tak ada jawaban sampai hari ini," ucap Kuasa hukum Soemiati, R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika.
"Malah yang kami sesalkan hari ini. Seharusnya anak-anak itu datang, namun malah tidak datang, hanya didampingi kuasa hukumnya saja," tambah Fauzi yang juga menyesalkan pagar objek gudang juga digempok tergugat.
Meski demikian, Fauzi menjelaskan jika objek yang diajukan PS itu untuk memastikan kepada majelis hakim bahwa objek tersebut memang ada. Batas-batasnya juga jelas, sesuai sertifikat yang masih atas nama Sindu Wandiro Suwiji adalah suami dari penggugat Soemiati.
Objek tersebut, menurut dia, merupakan waris untuk kliennya. Selain itu, ada satu objek tanah di wilayah Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan seluas 1 hektar.
"Itu berdasarkan pembagian harta waris yang dibuat dihadapan Notaris Swartana Tedja di Surabaya pada 2014 silam antara klien kami dengan ketiga anaknya," jelas dia.
Dua objek tersebut saat ini dikuasai pihak tergugat satu. Begitupun dengan sertifikatnya. Justru, Soemiati Santoso, seorang ibu kandung itu saat ini tak dapat bagian apapun.
Hal itu terungkap adanya dua akta notaris yang telah dikeluarkan Notaris Sujayanto pada 2017 silam. Padahal, akta yang terbit lebih dulu pada 2014 silam itu tidak pernah dibatalkan.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait