Selain itu, lahan dan bangunan tersebut juga masuk dalam ranah perdata terkait keabsahan kepemilikan. Atas pertimbangan dan fakta hukum tersebut, majelis berpendapat bahwa terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntuntan.
Sementara atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Budhi Cahyono mengaku pikir-pikir. Begitupun dengan Widian Nugrahadi, tim penasehat hukum terdakwa Sri Kaeksi. "Kami pikir-pikir," ucap dia.
Widian mengaku, vonis onslag yang dijatuhkan majelis hakim sangat arif dan bijaksana. Sebab, menurut dia, vonis tersebut berdasarkan hati nurani.
"Kenyataannya klien kami ini tidak bersalah sesuai putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Semoga, vonis tersebut bisa ditiru hakim di Indonesia lainnya yang tetap mengedepankan hati nurani," ucapnya yang juga satu tim dengan pengacara Febian Tangahu dan Rusdiana itu.
Lebih jauh menurut dia, objek lahan dan bangunan tersebut pernah diajukan gugatan oleh Agustinus Leonardo Anggono, selaku penggugat dengan tergugat kliennya yaitu terdakwa saat ini.
Gugatan itu diajukan ke PN Sidoarjo pada 2021 silam. Hasilnya, vonis yang dijatuhkan gugatan tidak dapat diterima atau putusan NO. Namun, sambung dia, pada 2022, kliennya akhirnya dilaporkan Agustinus ke Polresta Sidoarjo hingga proses di pengadilan saat ini.
"Alhamdullah, kami ucapkan sekali lagi bahwa majelis hakim arif dan bijaksana karena hukuman yang dijatuhkan onslag," ungkapnya.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait