Terbukti Korupsi Ganti Rugi Lahan Lumpur Sidoarjo, Ini Vonis Pejabat ATR BPN hingga BPLS

Nanang Ichwan
Dua dari 11 terdakwa korupsi ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo di luar peta area terdampak (PAT) yang diganti APBN Tahun 2013 ketika menjalani vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto : iNews Sidoarjo).

Sementara, terdakwa Abdul Haris, Kades Gempolsari saat itu menandatangani dan mengeluarkan beberapa surat yang digunakan untuk mengajukan permohonan pembayaran lahan terdampak Lumpur Sidoarjo terhadap lahan seluas 170 meter persegi tersebut untuk mendapat ganti rugi dari BPLS melalui APBN 2013.

Padahal secara pasti, terdakwa Abdul Haris mengetahui jika lahan tersebut bukan milik terdakwa Madhuka. Tak hanya sampai situ, menurut pertimbangan, setelah lahan 170 meter persegi itu di atasnamakan Madhuka dan diajukan pengukuran, ternyata ada perbedaan data antara luasan tanah dan bangunan yang diajukan terdakwa Madhuka dan Abdul Haris dengan kenyataan data fisik di lapangan yaitu seluas 367 meter persegi.

Di sini, terdapat perbedaan luas lahan sekitar 197 meter persegi yang tidak turut diajukan permohonan pembayaran oleh Madhuka. Ternyata, perbedaan luas tanah dan bangunan tersebut dikarenakan didalamnya terdapat Tanah Kas Desa Gempolsari yaitu Persil 68 d I Nomor 10 seluas 160 meter persegi yang posisinya berdampingan disebelah timur lahan Persil 68 d I Nomor 482.

Kesebelas terdakwa itu terbukti melanggar dalam dakwaan subsider, yaitu pasal 3, Jo Pasal 18 Undang Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP. Sementara, atas perbuatan kesebelas terdakwa itu negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 536,5 juta.

Meski demikian, terkait kerugaian tersebut dalam pertimbangan majelis hakim diuraikan jika uang Rp 536,5 juta yang ditransferkan ke rekening milik Madhuka itu telah diambil dan dipergunakan untuk diserahkan kepada Ahmad Lukman (alm) Rp 50 juta. Kemudian, pembelihan tanah sebesar Rp. 201,8 juta dan diminta oleh Kepala Desa Gempolsari yang baru Syaroni Aliem sebesar Rp. 284,1 juta.

Sementara dalam perkara tersebut, Syaroni Aliem saat ini masih berstatus tersangka. Terkait vonis tersebut para terdakwa masih pikir-pikir untuk menentukan langkah banding atau tidak.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi juga menuturkan demiian. "Kami masih pikir-pikir," ucapnya ketika dikonfirmasi iNewsSidoarjo.id

Sebagai informasi, berdasarkan penelusuran iNewsSidoarjo.id, kesebelas terdakwa menjadi tahanan kota mulai sejak 11 Oktober 2022 hingga diperpanjang sampai 14 Mei 2023 mendatang.

Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network