JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Bripka Madih, anggota Provost Polsek Bekasi Timur mendapat respons tidak mengenakkan saat melaporkan kasus penyerobotan lahan orang tuanya ke polisi.
Ia dimintai uang Rp100 juta dan tanah 1.000 meter bila ingin kasus ini diproses. Polda Metro Jaya membenarkan ada pengakuan dari Bripka Madih tersebut.
"Benar ada pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Jumat (3/2/2023).
Melangsir dari iNews.id Trunoyudo memastikan Polda Metro Jaya akan mendalami lebih lanjut pengakuan Madih tersebut.
"Polda Metro Jaya akan mendalami hal tersebut," ucap Trunoyudo.
Sebelumnya, anggota Provost Polsek Bekasi Timur bernama Bripka Madih marah saat tanah milik orang tuanya diduga diserobot mafia tanah. Dirinya pun melaporkan kasus itu ke polisi tapi malah mendapatkan respons yang mengejutkan.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait