SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Objek tanah dan bangunan seluas 90 meter persegi yang dihuni seorang janda di Desa Grabakan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (12/1/2023).
Pantauan lokasi, eksekusi bangunan dan tahan yang dilakukan juru sita PN Sidoarjo itu berjalan lancar dengan pengamanan dari pihak kepolisian dibantu dengan TNI AD.
Pihak penghuni rumah, termohon eksekusi Siti Muhannah hanya bisa pasrah ketika juru sita membacakan penetapan sita eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo : 06/Eks.RL/202PN Sda yang dimohonkan Andik Ermanto, pemohon eksekusi melawan Siti Muhannah, termohon eksekusi.
“Dalam hal ini pemohon eksekusi merupakan pemenang lelang atas lahan dan bangunan,” ucap Juru Sita PN Sidoarjo Moch Syaiful ketika membacakan penetapan.
Lebih jauh menurut dia, pihaknya sudah memperingatkan termohon berulang kali agar mengosongkan rumah sendiri secara baik-baik, namun tak dihiraukan.
“Secara prosedur semua sudah dilakukan hingga menjelang eksekusi juga kami beritahukan namun tidak dihiraukan termohon. Upaya paksa eksekusi pengosongan ini sebagai jalan terakhir,” jelasnya.
Meski demikian, eksekusi tanah dan bangunan itu akhirnya berjalan lancar. Achmad Sulani, tim pemohon ekseksi Andik Ermanto mengatakan, pihaknya merupakan pemenang lelang atas tahan dan bangunan seluas 90 meter persegi itu.
“Kami menang lelang melalui KPKNL Sidoarjo sebesar Rp 250 juta. Kami menang lelang hampir empat tahun lalu,” ucapnya.
Sulani mengungkapkan, pihaknya sebagai pemenang lelang objek tersebut akhirnya mengajukan balik nama sertifikat balik nama dari Siti Muhannah, termohon eksekusi kepada Andik Ermanto, pemohon eksekusi.
"Kami sebagai penang lelang dari KPNL Sidoarjo yang diajukan BRI. Kan anaknya termohon itu punya hutang di BRI dengan jaminan sertifikat milik termohon ini, tapi tidak bisa bayar hingga dilelang dan kami sebagai pemenang lelang," ungkap dia.
"Kami juga sudah secara baik-baik menyampaikan kepada Ibu Muhannah jika pihaknya sebagai pemilik objek itu karena menang lelang dari KPNL dan sertifikat sudah balik nama," tambahnya.
Namun, sambung dia, Muhannah enggan keluar meskipun pihak pemohon eksekusi telah berkomunikasi secara kekeluargaan dan siap memberikan konpensasi.
"Tidak mau keluar, akhirnya kami ajukan eksekusi pengosongan melalui PN Sidoarjo," jelasnya.
Sementara, Siti Muhannah, termohon eksekusi enggan berbicara banyak. Ia hanya diam dan mondar-mandir melihat tim angkut eksekusi menggeluarkan semua barang dari dalam rumahnya.
"Saya tidak pernah pinjam ke BRI," ucapnya singkat.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait