HS juga mengaku sepeda motor Honda Beat itu sudah dijual oleh tersangka dengan nilai Rp 2,5 juta yang uangnya digunakan berfoya-foya.
"Motor korban sudah dijual oleh tersangka, laku Rp 2,5 juta. Uangnya habis untuk bersenang-senang," bebernya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini HS terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Kromengan. Ia dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.
"Ancamannya maksimal empat tahun penjara," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di SINDOnews.com, berikut link beritanya :
https://www.google.com/amp/s/daerah.sindonews.com/newsread/981107/704/pelarian-pelaku-penggelapan-motor-pensiunan-pns-terhenti-di-sidoarjo-1672193540
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait