DPO Kasus Dugaan Penggelapan Motor Ditangkap di Sidoarjo

Avirista Midaada
Pelaku penggelapan motor, HS saat diinterogasi di Polsek Kromengan, Malang. (Foto : ist)

HS juga mengaku sepeda motor Honda Beat itu sudah dijual oleh tersangka dengan nilai Rp 2,5 juta yang uangnya digunakan berfoya-foya.

"Motor korban sudah dijual oleh tersangka, laku Rp 2,5 juta. Uangnya habis untuk bersenang-senang," bebernya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini HS terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Kromengan. Ia dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.

"Ancamannya maksimal empat tahun penjara," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di SINDOnews.com, berikut link beritanya :

https://www.google.com/amp/s/daerah.sindonews.com/newsread/981107/704/pelarian-pelaku-penggelapan-motor-pensiunan-pns-terhenti-di-sidoarjo-1672193540

Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network