SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan penggelapan sepeda motor Polsek Kromengan, Polres Malang akhirnya tertangkap di wilayah Candi, Kabupaten Sidoarjo. Tertangkapnya DPO berinisial HS (29) berkat bekerjasama dengan Polsek Candi, jajaran Polresta Sidoarjo.
"Tersangka HS berhasil diamankan di daerah Candi, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu malam 25 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 WIB," kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Achmad Taufik dilansir dari SINDOnews.com, Rabu (28/12/2022).
Taufik menjelaskan, HS selama ini memang masuk daftar pencarian orang (DPO) dari Polsek Kromengan bersama Satreskrim Polres Malang. Ia kabur selama 8 bulan usai dinyatakan menjadi pelaku penggelapan sepeda motor milik pensiunan PNS, Eko Sugeng (63), warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
Lebih jauh menurut dia, HS selama ini tergolong licin dan sulit untuk ditangkap. Beberapa kali upaya penangkapannya gagal, karena ia berhasil lolos dari sergapan petugas.
Polisi yang melakukan penyelidikan sempat menemui kendala karena pelaku selalu berpindah-pindah tempat saat akan dilakukan penangkapan. Namun kerja keras yang dilakukan petugas membuahkan hasil ketika sukses mengendus keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Candi, Sidoarjo.
"Unit Reskrim Polsek Kromengan bekerjasama dengan kepolisian setempat berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyiannya," ucapnya lagi.
Saat diamankan polisi, tersngka mengakui telah mengambil sepeda motor milik Eko Sugeng saat HS datang ke rumahnya pada Januari 2022 silam. Saat itu pelaku mengaku akan meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban untuk bekerja.
Karena percaya dan sudah mengenal pelaku, korban kemudian meminjamkannya ke yang bersangkutan hingga akhirnya pelaku tak bisa dihubungi oleh korban dan menghilang tanpa jejak.
"Korban datang ke Polsek Kromengan April 2022, melaporkan kasus penggelapan dengan membawa bukti BPKB motor miliknya," tuturnya.
HS juga mengaku sepeda motor Honda Beat itu sudah dijual oleh tersangka dengan nilai Rp 2,5 juta yang uangnya digunakan berfoya-foya.
"Motor korban sudah dijual oleh tersangka, laku Rp 2,5 juta. Uangnya habis untuk bersenang-senang," bebernya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini HS terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Kromengan. Ia dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.
"Ancamannya maksimal empat tahun penjara," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di SINDOnews.com, berikut link beritanya :
https://www.google.com/amp/s/daerah.sindonews.com/newsread/981107/704/pelarian-pelaku-penggelapan-motor-pensiunan-pns-terhenti-di-sidoarjo-1672193540
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait