SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan penggelapan sepeda motor Polsek Kromengan, Polres Malang akhirnya tertangkap di wilayah Candi, Kabupaten Sidoarjo. Tertangkapnya DPO berinisial HS (29) berkat bekerjasama dengan Polsek Candi, jajaran Polresta Sidoarjo.
"Tersangka HS berhasil diamankan di daerah Candi, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu malam 25 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 WIB," kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Achmad Taufik dilansir dari SINDOnews.com, Rabu (28/12/2022).
Taufik menjelaskan, HS selama ini memang masuk daftar pencarian orang (DPO) dari Polsek Kromengan bersama Satreskrim Polres Malang. Ia kabur selama 8 bulan usai dinyatakan menjadi pelaku penggelapan sepeda motor milik pensiunan PNS, Eko Sugeng (63), warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
Lebih jauh menurut dia, HS selama ini tergolong licin dan sulit untuk ditangkap. Beberapa kali upaya penangkapannya gagal, karena ia berhasil lolos dari sergapan petugas.
Polisi yang melakukan penyelidikan sempat menemui kendala karena pelaku selalu berpindah-pindah tempat saat akan dilakukan penangkapan. Namun kerja keras yang dilakukan petugas membuahkan hasil ketika sukses mengendus keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Candi, Sidoarjo.
"Unit Reskrim Polsek Kromengan bekerjasama dengan kepolisian setempat berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyiannya," ucapnya lagi.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait