Hanya Karena Urusan Sepele, Pengendara Motor Ini Tega Tusuk Sopir Transjakarta

Jonathan Simanjuntak
Hanya gara-gara Hp terjatuh lalu terlindas mobil di belakangnya akhirnya terjadi penusukan. (Foto: Istimewa)

"Karena tersangka dalam keadaan mabuk, habis minum-minum, sehingga langsung menusuk korban dengan senjata jenis badik," katanya.

Atas perbuatannya tersangka AR disangkakan dengan Pasal 338 Juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.

"Dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3, ancamannya di atas 12 tahun, karena korban meninggal dunia," kata Budi.

Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :

https://www.inews.id/news/nasional/kasus-penusukan-sopir-transjakarta-berawal-dari-ponsel-pelaku-terlindas-korban/all

Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network