"Karena tersangka dalam keadaan mabuk, habis minum-minum, sehingga langsung menusuk korban dengan senjata jenis badik," katanya.
Atas perbuatannya tersangka AR disangkakan dengan Pasal 338 Juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.
"Dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3, ancamannya di atas 12 tahun, karena korban meninggal dunia," kata Budi.
Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :
https://www.inews.id/news/nasional/kasus-penusukan-sopir-transjakarta-berawal-dari-ponsel-pelaku-terlindas-korban/all
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait