Kasus tersebut akhirnya bergulir hingga penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Kejari Sidoarjo pada 21 September 2022 lalu hingga dilakukan RJ oleh Kejari Sidoarjo.
Eros Prasetiyo, tersangka kasus pemyalahgunaan narkoba yang berhasil di RJ Kejari Sidoarjo ketika sungkem memohon maaf kepada kedua orang tuannya atas kasus yang menimpanya. (Foto : ist).
Pertimbangan lainnya, ungkap Hafidi, bahwa tersangka Eros hasil tes urin positif berdasarkan hasil laboratorium, tidak pernah jual beli sabu, tidak sebagai bandar maupun pengedar narkoba.
Selain itu, lanjut dia, tersangka juga bukan residivis kasus narkoba dam bukan juga daftar pencarian orang (DPO). Tersangka merupakan pengguna terakhir (user), sehingga menguasai narkotika hendal dipakai sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan berkas.
"Hal itu berdasarkan hasil asesmen dari BNNK Sidoarjo," ulasnya.
Sementara untuk pertimbangan lainnya, tersangka merupakan anak kelima dari tujuh bersaudara dan juga sebagai petani dan pemulung plastik yang sebagian hasilnya digunakan untuk membiayai keluarhanya untuk mencukupi kebutuhan hidup.
"Pertimbangan-pertimbangan itulah dan tetap mengedepankan hati nurani yang menjadi dasar kami untuk mengajukan RJ terhadap tersangka Eros Prasetiyo bin Pirnadi. Alhamdulillah akhirnya disetujui oleh Pak Jam Pidum Kejagung," pungkas Hafidi.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait