SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Eros Prasetiyo bin Pirnadi sudah 10 tahun kecanduan narkoba jenis sabu. Anak pencari rosokan di Sidoarjo itu akhirnya dilakukan Restorative Justice (RJ) oleh Kejari Sidoarjo.
Kini, Eros telah direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi dan Terapi Napza Mitra Adhyaksa Pemprov Jawa Timur pada Kamis (3/11/2022) lalu.
"Yang bersangkutan direhabilitasi selama 3 bulan di tempat tersebut," kata Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdhor melalui Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi ketika dikonfirmasi iNewsSidoarjo.id, Rabu (9/11/2022).
Hafidi menjelaskan, RJ yang dilakukan kepada Eros Prasetiyo itu berdasarkan hasil asesmen dari BNN dan diajukan ke Kajati Jawa Timur hingga telah disetujui oleh Jampidum pada 19 Oktober 2022 lalu.
"Alhamdulillah, restorative justice atas nama tersangka Eros Prasetiyo bin Pirnadi akhirnya disetujui," ungkap mantan Kasi Pidum Samarinda itu.
Lebih jauh Hafidi menjelaskan, pihaknya memutuskan untuk melakukan RJ kepada tersangka Eros karena ada banyak pertimbangan diantaranya tersangka merupakan pengguna narkoba aktiv sejak tersangka usia 15 tahun hingga saat ini berusia 25 tahun.
Hampir 10 tahun, tersangka mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Perbuatan tersangka itu baru terungkap setelah mengkonsumsi bersama teman-temannya.
Eros kemudian ditangkap tim Satreskoba Polresta Sidoarjo pada 2 Juli 2022 lalu, sekitar pukul 11.30 WIB di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo dengan barang bukti pipet dan sabu seberat 0,013 gram.
Kasus tersebut akhirnya bergulir hingga penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Kejari Sidoarjo pada 21 September 2022 lalu hingga dilakukan RJ oleh Kejari Sidoarjo.
Eros Prasetiyo, tersangka kasus pemyalahgunaan narkoba yang berhasil di RJ Kejari Sidoarjo ketika sungkem memohon maaf kepada kedua orang tuannya atas kasus yang menimpanya. (Foto : ist).
Pertimbangan lainnya, ungkap Hafidi, bahwa tersangka Eros hasil tes urin positif berdasarkan hasil laboratorium, tidak pernah jual beli sabu, tidak sebagai bandar maupun pengedar narkoba.
Selain itu, lanjut dia, tersangka juga bukan residivis kasus narkoba dam bukan juga daftar pencarian orang (DPO). Tersangka merupakan pengguna terakhir (user), sehingga menguasai narkotika hendal dipakai sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan berkas.
"Hal itu berdasarkan hasil asesmen dari BNNK Sidoarjo," ulasnya.
Sementara untuk pertimbangan lainnya, tersangka merupakan anak kelima dari tujuh bersaudara dan juga sebagai petani dan pemulung plastik yang sebagian hasilnya digunakan untuk membiayai keluarhanya untuk mencukupi kebutuhan hidup.
"Pertimbangan-pertimbangan itulah dan tetap mengedepankan hati nurani yang menjadi dasar kami untuk mengajukan RJ terhadap tersangka Eros Prasetiyo bin Pirnadi. Alhamdulillah akhirnya disetujui oleh Pak Jam Pidum Kejagung," pungkas Hafidi.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait