Jaksa Hentikan Penuntutan Kasus Tukang Sayur Aniaya Kondektur Hanya Kurang Bayar Rp 5 Ribu

Yuwono Wahyu
Pelapor dan terlapor saling berpelukan seusai pengehentian perkara lewat restorative justice di Kejari Kota Cimahi. (Foto: iNews.id/Yuwono Wahyu).

CIMAHI, iNewsSidoarjo.id - Kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Anton Suargi (30), pedagang sayur yang menganiaya Kondektur Bus hanya karena kurang bayar Rp 5 ribu akhirnya dihentikan oleh jaksa.

Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi yang sudah masuk tahap penuntutan itu akhirnya dihentikan. Jaksa akhirnya membebaskan Anton berdasarkan pengehentian perkara lewat restorative justice, Minggu (15/1/2023).

"Tersangka ini memenuhi syarat tentang penghentian penuntutan. Ancaman hukumannya juga itu 2 tahun 8 bulan, tidak lebih lima tahun. Terpenting korban memaafkan tersangka," Kajari Kota Cimahi, Rosalina Sidabariba.

Jaksa menilai, kasus ini dinilai hanya persoalan sepele, yakni tersangka kurang membayar ongkos sebesar Rp5.000 sehingga terjadi penganiayaan terhadap kondektur bus.

Dengan adanya penghentian kasus itu, Anton Suargi (30), pedagang sayur tak bisa menyembunyikan kebahagiannya saat kejaksaan membebaskan dari kasus penganiayaan melalui keputusan restorative justice.

Suasana haru pun terlihat saat korban sekaligus pelapor Alwiandi hadir dan memeluk Anton Suardi. Mereka berdua sebelumnya sempat berseteru di dalam bus umum jurusan Bandung-Bekasi di Rest Area Km 125 Tol Purbaleunyi, Kota Cimahi.

Perseteruan berujung penganiayaan Anton terhadap Alwiandi, yang tak lain merupakan kondektur bus.

Kasus ini berawal saat kondektur menagih Anton karena hanya sanggup membayar Rp15.000 yang seharusnya Rp20.000 untuk tujuan akhir Cikalongwetan.

Editor : Nanang Ichwan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network