JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Gaji atau bisyarah bagi Imam Masjidil Haram Makkah tak ternilai dengan uang, meskipun kesejahteraannya telah dijamin pemerintah Arab Saudi.
Sebagaimana diketahui, Masjidil Haram merupakan masjid populer dan menjadi salah satu masjid terpenting di dunia, utamanya bagi para jamaah haji dan umrah. Biasanya mereka melaksanakan salat dan beribadah di masjid tersebut.
Dikutip dari lifeinsaudiarabia.net, Kepala Imam Masjidil Haram adalah Syekh Abdul Rehman Al-Sudais. Terkait besaran gaji, pemerintah Arab Saudi sebenarnya menyatakan, suatu ibadah tidak bisa diukur oleh uang.
Karena itu, mereka memberikan cek kosong untuk diisi sendiri oleh para imam masjid sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Namun, meski diberi kebebasan untuk mengisi sendiri nominal gajinya, para imam masjid justru seringkali menolak cek kosong tersebut.
Hal tersebut membuat pemerintah Arab Saudi tetap tetap memberikan gaji setiap bulannya sebagai pengganti cek kosong yang tak pernah diisi. Mengutip english.alarabiya.net, para imam masjid akan menerima uang sebesar 3.000 riyal Saudi atau setara Rp11 juta per bulan.
Namun angka ini sudah beberapa tahun lalu. Seorang Imam adalah salah satu posisi paling penting dalam komunitas Muslim.
Demi menjaga konsistensi dan ketertiban, seiring berjalannya waktu, Raja Arab Saudi mengangkat beberapa imam Masjidil Haram yang masing-masing memiliki tugas berbeda. Saat ini, Syekh Abdul Rehman Al-Sudais adalah Kepala Imam dan Khatib Masjidil Haram.
Berikut daftar Imam Masjidil Har saat ini, dikutip dari The Pilgrim :
- Syekh Abdul Rehman as-Sudais
- Syekh Saud Al-Shuraim
- Syekh Bandar Baleelah
- Syekh Yasir bin Al Dossary
- Syekh Abdullah Awad Al Juhany
- Syekh Maher Al-Muaqly
- Syekh Usaamah Abdul Aziz Al-Khayyat
- Syekh Faisal Gazzawwi
- Syekh Saleh Al-Humaid
- Syekh Adel Al-Kalbani
Sementara mantan Imam Besar Masjidil Haram, yakni: Syekh Khalid Al Ghamdi Syekh Saleh Al Talib
Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :
https://www.inews.id/finance/bisnis/diberi-cek-kosong-untuk-diisi-sendiri-tapi-ditolak-berapa-gaji-imam-masjidil-haram
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait