Lalu Syahril Majidi Terus Cari Keadilan atas Pemecatannya dari Dirut PT ADS BUMD Bojonegoro

Ichwan
Teguh Santoso Kuasa Hukum mantan Dirut PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) M Syahril Majidi (ist)

Hal itu, sambung dia, sebagaimana seharusnya menjadi pengetahuan dan kewajiban semua pihak untuk menjaga dan melanjutkan semangat, visi serta kerja besar Pemerintahan di bawah Presiden Ir. H.Joko Widodo yang meletakkan dasar-dasar good corporate governance (GCG) BUMD di dalam PP 54/2017 serta peraturan turunannya yaitu Permendagri No 118/2018, dan Permendagri No 37/201.

"Mengingat untuk BUMD Perseroda maka hanya Direksi dari pihak swasta yang mekanisme pengangkatan dan pemberhentiannya murni menggunakan UU Perseroan Terbatas. Sedangkan Direksi dari unsur Pemkab Bojonegoro haruslah tunduk pada ketentuan Pasal 58 Permendagri No 37/2018 tersebut. Sehingga, apa yang terjadi pada klien kami, bahwa pelanggaran nyata terjadi," tegasnya.

Lebih jauh Teguh menyampaikan, GCG itu mengatur mekanisme BUMD agar selalu dalam koridor hukum, etika, norma, dan budaya korporasi yang menjamin profesionalitas untuk mencapai tujuan BUMD sebagai alat membangun kesejahteraan rakyat secara luas, bukan untuk political interest maupun personal interest tertentu.

"Untuk itu kewajiban semua warga negara agar semua mekanisme yang sudah diatur di bawah rezim Pemerintahan Bapak Presiden, dan pembinaan/pengawasan di bawah Kementerian Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Dan ternyata untuk Kabupaten Bojonegoro masih harus diperjuangkan dengan sungguh-sungguh," tutupnya.

Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network