SIDOARJO, iNews.id - Perjuangan Mujiono, warga Desa Terik, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo selama berpuluh tahun untuk dapat memperoleh hak tanah total seluas 6.610 meter persegi dari peninggalan almarhum bapaknya yang dikuasai saudara tirinya akhirnya membuahkan hasil.
Upaya hukum yakni gugatan perdata teregister nomor : 33/Pdt.G/2022/PN Sda yang diajukan Mujiono, selaku penggugat melawan 5 tergugat yang yang menguasai harta peninggalan almarhum ayahnya akhirnya dimenangkan penggugat.
Perlu diketahui, kelima tergugat yaitu Slamet, Sulisman dan Ririn Ayu Mayasari, Edho Yuliansyah dan Novitasari ( tiga anak dari almarhum Sri Wulyani). Penggugat dan para tergugat adalah masih saudara satu ayah beda ibu. Selain itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo juga ikut turut tergugat.
Dalam amar putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Sidoarjo yang diketuai R.A. Didi Ismiatun menyatakan, mengabulkan sebagian gugatan penggugat.
"Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat sebagian," ucap R.A. Didi Ismiatun ketika membacakan amar putusan, Selasa (6/2022).
Dua, menghukum tergugat I, II, III, IV, dan tergugat V untuk mematuhi isi putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor : 188/Pdt.G/2020/PN. Sda tanggal 25 Februari 2021, Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 316/PDT/2021/PT.Sby tanggal 3 Mei 2021 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Tiga, menghukum tergugat I, II, III, IV, dan tergugat V menyerahkan dan mengosongkan tanah dan atau bangunan yang menjadi hak penggugat sesuai dengan isi putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor : 188/Pdt.G/2020/PN. Sda tanggal 25 Februari 2021, Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 316/PDT/2021/PT.Sby tanggal 3 Mei 2021 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Empat, menghukum turut tergugat untuk patuh dan tunduk pada isi putusan ini. "Lima, menolak gugatan penggugat untuk selebihnya. Enam, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.530.000," ucap Hakim R.A. Didi Ismiatun ketika membacakan amar putusan.
Rolland E Potu, Kuasa hukum penggugat Mujiono yang puluhan tahun cari keadilan untuk perjuangkan haknya.(ft : ist).
Kuasa Hukum Penggugat, Rolland E Potu mengaku putusan Majelis Hakim PN Sidoarjo sangat arif dan bijaksana. Ia menilai, putusan majelis hakim dalam gugatan pengosongan dan menyerahkan objek perkara saat ini, telah memberikan kepastian hukum bagi klien kami.
"Oleh karena memang pokok perkara terhadap sengketa hak atas tanah di kasus ini telah diputus sebelumnya dan telah berkekuatan hukum tetap," ucap pengacara yang juga menjabat Pengurus Bidang Advokasi dan Perlindungan Anggota Real Estate Indonesia (REI) Jatim itu.
Hal itu, sambung dia, sebagaimana masuk dalam pertimbangan maupun amar putusan dalam putusan gugatan pengosongan pihak kami saat ini, yang bunyi amarnya adalah menghukum para Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No.188/Pdt.G/2020/PN.Sda Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.316/PDT/2021/PT.Sby).
"Memang menurut saya sudah sepatutnya orang yang memiliki hak melalui putusan pengadilan yang inkracht dapat menikmati hak hukumnya tersebut, bukan sekedar menang diatas kertas," jelasnya.
"Sehingga juga amar putusan yg menghukum tergugat I, II, III, IV, dan tergugat V untuk menyerahkan atau mengosongkan objek telah sesuai dengan nilai keadilan serta kepastian hukum," pungkasnya.
Mujiono Kisahkan Tak Diakui Saudara
Mujiono tak henti-hentinya mengucapkan rasa syukur, karena gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dikabulkan. Ia mengaku hubungan dengan tergugat merupakan saudara tiri.
Penggugat adalah putra dari pernikahan Sarpin dengan Muhanik. Sedangkan para tergugat adalah anak dari pernikahan Sarpin dengan Muniah. Namun, ketiga tergugat selama ini tidak mau mengakui Mujiono sebagai saudara dan harta milik peninggalan ayahnya dikuasai para tergugat.
Padahal, Mujiono merupakan ahli waris yang sah atas perkawinan Sarpin dengan Muhanik. Namun, ia mengaku sejak lahir hingga saat ini hampir berusia 50 tahun masih tak diakui saudaranya. Bahkan, para tergugat menguasai semua objek tanah tersebut.
Mujiono mengaku jika dirinya sejak awal sudah menyampaikan baik-baik kepada para saudara tirinya agar peninggalan hak dari ayahnya diberikan.
“Saya ini gak minta semua kok mas, saya tau diri. Saya hanya minta hak almarhum bapak untuk saya diberikan kepada saya. Itu saya minta baik-baik kepada mereka,” ungkapnya.
Permintaan secara baik-baik itu, sambung dia, justru disambut buruk oleh para tergugat. Bahkan, yang lebih parahnya saudara tirinya itu menuding jika pernikahan ibunya dengan almarhum ayahnya Sarpin, tidak pernah terjadi. Bahkan hingga dituding macam-macam dan disebar-sebarkan ke masyarakat.
Bukan hanya itu, Mujiono juga menyatakan jika dirinya sampai ditantang para tergugat jika bisa membuktikan jika orang tuannya menikah dengan sah. “Sejak itu saya dan saudara lainnya tidak terima harga diri orang tuanya diinjak-injak seperti itu. Saya kumpulkan bukti-bukti. Semuanya ada dan terlegalisir,” jelasnya.
Bahkan, lanjut Mujiono ketika dimediasi oleh pihak Pemdes Terik bukti-bukti itu ditunjukan, termasuk surat nikah orang tuannya. Justru, lanjut dia, ketika mediasi itu tergugat tidak bisa menunjukan surat nikah pernikahan orang tuanya (Sarpin dengan Muniah).
“Mereka (tergugat) mengakui di hadapan banyak saksi saat dimediasi tersebut. Hasil kesepakatan mediasi juga ada, mereka (tergugat) mengakui salah,” jelasnya yang hasil mediasi tersebut tidak direalisasikan pihak tergugat dan ditantang untuk menyelesaikan di pengadilan.
Sehingga, pihak Mujiono memutuskan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Sidoarjo kepada para tergugat atas objek tanah orang tuannya yang jelas tercatat dalam buku kretek desa tersebut.
Kini, gugatan tersebut telah dikabulkan pengadilan dan majelis hakim memerintahkan kepada para tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah dan bangunan yang menjadi hak penggugat sesuai dengan isi putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor : 188/Pdt.G/2020/PN. Sda tanggal 25 Februari 2021. Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 316/PDT/2021/PT.Sby tanggal 3 Mei 2021 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Perlu diketahui, putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor : 188/Pdt.G/2020/PN. Sda tanggal 25 Februari 2021 diantaranya petitum yang dikabulkan yaitu menyatakan jika Mujiono adalah anak dari almarhum Sarpin dan berhak atas aset atau harta dari almarhum Sarpin bersama-sama dengan para tergugat.
Kemudian, meyatakan para tergugat secara bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Perbuatan melawan hukum para tergugat tersebut karena menguasai tanah sawah seluas 6.610 meter persegi yang terdiri dari tiga blok dan tanah kering seluas 1.940 meter persegi.
Padahal, objek tanah sawah terdiri dari 3 blok yaitu, blok 1 seluas 2.460 meter persegi, blok 4 seluas 2.220 meter persegi, blok 13 seluas 1.930 meter persegi dan tanah kering seluas 1.940 meter persegi yang terletak di wilayah Desa Terik adalah peninggalan almarhum Sarpin.
Vonis tersebut akhirnya dibanding pihak para tergugat. Namun, banding dari tergugat ditolak dan Hakim Tinggi PT Jatim menguatkan putusan PN Sidoarjo. Hal itu sebagaimana dalam putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 316/PDT/2021/PT.Sby tanggal 3 Mei 2021 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait