SIDOARJO, iNews.id-Kinanti Viola Rosa, terdakwa penggelapan dalam keluarga tak kuasa menahan tangis usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Hal itu usai ibu dua anak itu dijatuhi hukuman pidana percobaan oleh Majelis Hakim PN Sidoarjo.
Ibu dua anak itu divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan. Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Kartijono menyatakan terdakwa tidak perlu menjalani hukuman tersebut kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain.
Meski tak perlu menjalani hukuman tersebut, namun perbuatan Kinanti itu terbukti melakukan penggelapan BPKB Motor Vario Nopol W 4809 QN, milik Supami yang tak lain mertuanya. Vonis itu bagi Kinanti langsung diterimanya.
Ia tak mau berlarut-larut berurusan dengan hukum. "Kami menerima putusan ini agar tidak berlarut-larut," ucapnya sambil menangis usai sidang putusan, Senin (4/7/2022).
Kinanti mengaku dirinya fokus membesarkan kedua putranya hasil dari buah cinta dengan Moch Yuda Irawanto, suaminya yang tak lain putra dari Supami, pelapor dalam kasus ini. Perlu diketahui putra pertamanya saat ini berusia 2 tahun, sedangkan putra keduannya berusia 9 bulan.
"Saya fokus membesarkan kedua anak saya," jelas perempuan 21 tahun itu. Meski menerima, namun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Gita Ratih mengaku pikir-pikir atas vonis tersebut.
Penasehat Hukum Kinanti Viola Rosa, Affrizal F Kaplale menilai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sangat bermanfaat bagi terdakwa. Apalagi, sambung dia, fakta hukum mengungkap jika kliennya mengasuh kedua putranya yang masih kecil.
"Kalau sampai (vonis) itu ada penahanan kepada terdakwa justru sangat merugikan karena klien kami punya dua anak kecil yang sedang diasuh dan butuh kasih sayang," jelasnya.
Penasehat Hukum Kinanti Viola Rosa, Affrizal F Kaplale. (Foto : Yoyok Agusta/iNews Sidoarjo).
Diberitakan sebelumnya, dalam amar putusan hakim mengungkap semua unsur dalam dakwaan pasal 372, Juncto pasal 367 KUHP telah terpenuhi. Dimana, diperoleh fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa mengakui telah menggadaikan BPKB motor Vario Nopol W 4809 QN, milik Supami yang tak lain mertuanya.
Terdakwa mengadaikan BPKB Motor Vario tersebut ke FIF Jalan Raya Tebel, Gedangan, Sidoarjo sebesar Rp 9 Juta, pada 16 Juni 2021 silam. Padahal, BPKB tersebut bukan milik terdakwa, melainkan milik Supami, mertuannya, warga Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
"Dan (terdakwa) tidak seizin Supami," ungkap.
Selain itu, motor tersebut milik Supami, mertuanya yang dibeli secara mengangsur dari uang hasil penjualan motor lama, walaupun keseharian motor tersebut digunakan Moch Yuda Irawanto, anak dari Supami atau suami terdakwa Kinanti.
Dalam pertimbangan putusan terungkap bahwa BPKB tersebut diketahui Supami jika digadaikan terdakwa saat berkunjung ke rumah menantunya di Kelurahan Magersari, Kabupagen Sidoarjo sekitar September 2021.
Ketika itu, datang dari leasing FIF menagih karena menunggak 2 kali angsuran. "Jika tidak dilunasi, maka sepeda akan dilakukan penyitaan," jelasnya.
Sementara, dalam pertimbangan hakim juga mengulas jika terdakwa Kinanti Viola Rosa merupakan istri dari Moch Yuda Irawanto yang merupakan putra dari Supami atau mertua dari terdakwa. Hubungan terdakwa dan korban menantu dan mertua.
Meski demikian, Majelis mempertimbangkan bahwa putusan yang dijatuhkan itu sesuai dengan pertimbangan yang terungkap dalam persidangan. Untuk yang memberatkan tidak ada.
Sedangkan untuk yang meringankan, sebut Majelis Hakim bahwa terdakwa mengadaikan BPKB digunakan untuk biaya persalinan anaknya, terdakwa ibu rumah tangga yang masih mengasuh anak kecil.
"Barang bukti BPKB telah ditebus terdakwa dan sopan selama menjalani sidang," ungkap Kartijono.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait