Perempuan 35 tahun itupun langsung digelandang ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan. Dia juga mengakui semua perbuatannya.
Telah tega menjual anak perempuannya sendiri dengan dalih kebutuhan ekonomi. Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa pelaku telah menjual anaknya itu sejak Februari 2002 lalu.
Untuk mencegah supaya si anak tidak hamil, pelaku ini juga memerintahkan anaknya suntik KB dua sampai tiga kali setiap minggu.
Akibat perbuatannya, ibu ini harus mendekam di dalam penjara Mapolresta Sidoarjo sambil menunggu proses hukum lebih lanjut .
"Dia resmi ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 88 junto pasal 76 Undang-undang tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta." Pungkas Kusumo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan