get app
inews
Aa Text
Read Next : Upaya Pencurian Digagalkan Warga, Terduga Pelaku Sempat Dihajar Massa

Fakta Mencengangkan, Pelaku Pembakaran Mahasiswa UTY Minum Anggur Merah Sebelum Beraksi

Selasa, 26 April 2022 | 19:35 WIB
header img
Polisi menunjukkan beberapa barang bukti dan tersangka pembakaran mahasiswa UTY. (Foto : MPI/erfan erlin)

Peristiwa itu sendiri terjadi saat mereka menagih hutang jual beli knalpot kepada korban ANH. Namun untuk kepastiannya seperti apa masih perlu didalami.

"Sekali lagi kasus ini masih kami kembangkan. Keterangan dalam BAP masih akan kita teliti kebenarannya," kata dia.

Ketiga pelaku akan dikenai pasal berlapis. Di antaranya pasal 355 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian pasal 354 yaitu penganiayaan yang tidak direncanakan dengan ancaman maksimal hukuman 8 tahun penjara.

Selain itu juga pasal 56 KUHP karena 2 tersangka diduga membantu serta pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di depan umum.

Dan terakhir pasal 221 KUHP tentang menghalangi-halangi upaya polisi dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. inewssidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut