get app
inews
Aa Read Next : Hanya Gara-gara Ini, Tentara Israel Tembak Mati Seorang Warga Palestina

Hotman Paris Tegaskan Tak Pernah Sebut Peradi Versi Otto Hasibuan Tidak Sah

Senin, 25 April 2022 | 22:13 WIB
header img
Hotman Paris Hutapea masuk dalam daftar 100 pengacara top Indonesia 2021 yang diterbitkan Asia Business Law Journal. (Foto: Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengucapkan secara lisan maupun ataupun keterangan tertulis bahwa Peradi versi Otto Hasibuan tidak sah.

"Hotman Paris tidak pernah mengucapkan lisan atau tertulis bahwa 'Peradi Otto Tidak Sah' sebagai sebagai institusi/perkumpulan," kata Hotman Paris melalui keterangan resminya, Senin (25/4/2022).

"Hotman Paris juga tidak pernah menyebutkan bahwa DPC Peradi tidak sah sebagai institusi/ perkumpulan," tambahnya dilansir dari iNews.id.

Menurutnya, ada pihak-pihak yang tidak dapat membedakan Peradi sebagai institusi/perkumpulan dengan tim pengurus yang disebut Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).

Sehingga, diduga ada yang salah menafsirkan ucapan Hotman. "Contoh analogis : perbandingan bedanya dewan direksi sebagai pengurus dari perseroan terbatas dengan perseroan terbatas sebagai badan usaha/perseroan," terangnya.

Dalam kesempatan itu, Hotman mengklarifikasi bahwa yang pernah disebutkannya yaitu ada pembacaan fakta hukum di dalam putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 12/Pdt.G/2020/On.LbP tanggal 29 September 2020.

Di mana, salah satu amarnya menyebutkan : 'Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar'

"Catatan : pada saat konferensi pers tanggal 20 April 2022 Hotman memohon perhatian atas kalimat dalam amar putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yaitu 'Segala Akibat Hukumnya' juga batal atau tidak berkekuatan hukum tetap," ujar Hotman.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut