JAKARTA, iNews.id - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengucapkan secara lisan maupun ataupun keterangan tertulis bahwa Peradi versi Otto Hasibuan tidak sah.
"Hotman Paris tidak pernah mengucapkan lisan atau tertulis bahwa 'Peradi Otto Tidak Sah' sebagai sebagai institusi/perkumpulan," kata Hotman Paris melalui keterangan resminya, Senin (25/4/2022).
"Hotman Paris juga tidak pernah menyebutkan bahwa DPC Peradi tidak sah sebagai institusi/ perkumpulan," tambahnya dilansir dari iNews.id.
Menurutnya, ada pihak-pihak yang tidak dapat membedakan Peradi sebagai institusi/perkumpulan dengan tim pengurus yang disebut Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).
Sehingga, diduga ada yang salah menafsirkan ucapan Hotman. "Contoh analogis : perbandingan bedanya dewan direksi sebagai pengurus dari perseroan terbatas dengan perseroan terbatas sebagai badan usaha/perseroan," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Hotman mengklarifikasi bahwa yang pernah disebutkannya yaitu ada pembacaan fakta hukum di dalam putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 12/Pdt.G/2020/On.LbP tanggal 29 September 2020.
Di mana, salah satu amarnya menyebutkan : 'Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar'
"Catatan : pada saat konferensi pers tanggal 20 April 2022 Hotman memohon perhatian atas kalimat dalam amar putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yaitu 'Segala Akibat Hukumnya' juga batal atau tidak berkekuatan hukum tetap," ujar Hotman.
Tak hanya itu, Hotman juga menekankan bahwa dalam konferensi pers, ia menunjuk kepada isi putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 592/Pdt/2020/Pt.Mdn (Putusan banding). Di mana, putusan banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Meskipun, dalam memori banding, Peradi mengajukan pembelaan.
"Jadi yang dibicarakan oleh Hotman Paris adalah fakta hukum di dalam putusan pengadilan. Bukan hoax! Bahkan baru-baru ini tanggal 18 April 2022, MA dalam tingkat kasasi tetap menguatkan putusan pengadilan Lubuk Pakam. Jadi MA dalam tingkat kasasi menolak alasan banding Peradi terkait Munas 7 Oktober 2020," paparnya.
Artikel berita ini telah tayang di iNews.id dengan judul "Hotman Paris Tepis Sebut Peradi Verai Otto Hasibuan Tak Sah".
Baca artikel berita ini :
https://www.inews.id/news/nasional/hotman-paris-tepis-sebut-peradi-versi-otto-hasibuan-tak-sah/all
Editor : Nanang Ichwan