Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Tuntut Kades Mulyodadi Wonoayu Sidoarjo Nonaktif Lima Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Bobol Modus Penipuan Online Lintas Negara, Delapan WN Vietnam Dibekuk di Sidoarjo

Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:23 WIB
  • author Nanang Ichwan
Bobol Modus Penipuan Online Lintas Negara, Delapan WN Vietnam Dibekuk di Sidoarjo
Polisi menunjukkan bukti dugaan penipuan online lintas negara yang dikendalikan 8 WNA Vietnam dari Sidoarjo. Foto:ist

SIDOARJO,  iNewsSidoarjo.id - Perumahan di kawasan Buduran, Sidoarjo, diduga menjadi tempat beroperasinya jaringan penipuan online lintas negara. Delapan Warga Negara (WN) Vietnam diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah penyelidikan yang melibatkan koordinasi dengan kepolisian negara asal para tersangka.

Para tersangka diduga menjalankan aksi penipuan online dengan menyasar warga Vietnam. Selain itu, mereka disinyalir menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra mengungkapkan, kasus tersebut terkuak setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya terkait aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Sidoarjo.

Penyelidikan kemudian dikembangkan melalui koordinasi dengan Kepolisian Vietnam yang difasilitasi Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. "Dari hasil koordinasi dengan Kepolisian Vietnam, kami memperoleh informasi adanya korban yang diduga mengalami penipuan dengan modus pelaku mengaku sebagai petugas departemen registrasi kendaraan bermotor di Vietnam," ujar Bobby saat konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (28/10/2026).

Dalam laporan perkara, korban bernama Nong Thi Tich diduga diminta menyerahkan sejumlah uang dengan dalih pengurusan kendaraan bermotor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Informasi dari kepolisian Vietnam itu menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk mendalami dugaan keterlibatan sejumlah WNA yang beraktivitas di Sidoarjo. Hasil penyelidikan mengarah pada delapan pria berkewarganegaraan Vietnam.

Mereka masing-masing berinisial VQM, 29, VBV, 32, VQT, 23, QCT, 24, VQC, 23, VTL, 19, VTC, 19, dan VCD, 26.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aktivitas yang menjadi objek penyelidikan diduga berlangsung pada Maret hingga Juli 2026. Lokasinya berada di kawasan Perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Polisi menduga para tersangka melakukan aktivitas penipuan online untuk memperoleh keuntungan finansial. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya upaya menghindari penegakan hukum di negara asal.

SITA 20 PONSEL DAN TUJUH KOMPUTER

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

Barang bukti yang diamankan meliputi 20 unit telepon seluler dari berbagai merek, di antaranya iPhone, Oppo, Vivo, Redmi, Samsung, dan Realme. Petugas juga menyita tujuh unit komputer dan laptop, termasuk perangkat bermerek Lenovo dan Dell.

Selain itu, polisi mengamankan tiga unit kamera CCTV merek Ezviz, dua monitor, kartu identitas, kartu izin mengemudi milik salah satu tersangka, serta dokumen perjanjian sewa rumah.

Barang bukti tersebut akan diteliti lebih lanjut untuk menelusuri aktivitas para tersangka sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan. "Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan penipuan online lintas negara ini," tegas Bobby.

Dalam rangkaian penanganan perkara WNA di Sidoarjo, petugas sebelumnya juga mengamankan tiga warga negara asing yang dalam dokumen perkara disebut sebagai warga negara China.

Ketiganya diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal selama berada di Indonesia. Penanganan perkara mereka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, penyidikan terhadap delapan WN Vietnam masih berlanjut dengan melibatkan koordinasi bersama kepolisian negara tersebut.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing serta dugaan penipuan melalui informasi elektronik yang mengakibatkan kerugian materiil.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan keterlibatan masing-masing tersangka dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Editor: Hidayat Adi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut