Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Truk Trailer Senggol Tiang PJU di Gilang Taman Sidoarjo, Kabur ke Arah Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

Kasasi Bebas, Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Agoes Boedi Lolos dari Jerat Kasus Rusunawa Rp9,75 Miliar

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:08 WIB
  • author Nanang Ichwan
Kasasi Bebas, Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Agoes Boedi Lolos dari Jerat Kasus Rusunawa Rp9,75 Miliar
Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan rusunawa Tambaksawah, Waru, Sidoarjo. Foto:ist

SIDOARJO - Nasib berbeda dialami tiga mantan pejabat Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru. Mantan kepala dinas Agoes Boedi Tjahjono dinyatakan bebas di tingkat kasasi, sedangkan dua terdakwa lainnya, Sulaksono dan Dwijo Prawito, tetap dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Putusan kasasi terhadap Agoes tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 9,75 miliar. Sebelumnya, kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo itu menjerat empat mantan pejabat Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo.

Penasihat hukum Agoes, Descha Govindha, membenarkan putusan bebas yang diterima kliennya. Namun, pihaknya belum dapat membeberkan pertimbangan hukum majelis hakim karena masih menunggu salinan resmi putusan kasasi. "Klien saya, Pak Agoes, mendapat putusan bebas di tingkat kasasi setelah sebelumnya putusannya naik oleh Pengadilan Tinggi (PT)," ujar Descha, Jumat (16/10/2026).

Menurut dia, putusan kasasi tersebut bertanggal Rabu (14/10/2026). Descha mengaku baru mengetahui putusan itu pada Kamis malam dan hingga kini belum menerima salinan resminya.

Karena itu, pihaknya belum bisa memastikan pertimbangan majelis hakim yang menjadi dasar pembebasan Agoes dalam perkara dugaan korupsi rusunawa tersebut. "Saya baru mengetahui malam ini dan belum menerima salinan putusan kasasinya," ungkapnya.

DUA TERDAKWA AJUKAN PK

Sementara itu, hasil kasasi berbeda diterima Sulaksono dan Dwijo Prawito. Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman pidana tiga tahun penjara.

Meski demikian, Descha menyatakan masih mengupayakan langkah hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kliennya. Upaya tersebut ditempuh dengan harapan keduanya mendapatkan putusan yang lebih menguntungkan. "Untuk dua terdakwa lain, kami masih mengajukan PK. Semoga mendapat putusan yang sama, yakni bebas seperti Pak Agoes," katanya.

Pihak penasihat hukum kini menunggu salinan resmi putusan kasasi Agoes sekaligus menyiapkan upaya hukum lanjutan bagi Sulaksono dan Dwijo Prawito.

DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP 9,75 MILIAR

Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi pengelolaan rusunawa Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo, ditangani Kejari Sidoarjo. Pada 22 Juli 2025, empat mantan pejabat Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 9,75 miliar.

Putusan bebas terhadap Agoes di tingkat kasasi menjadi babak baru dalam penanganan perkara tersebut. Sementara itu, nasib hukum Sulaksono dan Dwijo Prawito masih bergantung pada upaya PK yang ditempuh penasihat hukum mereka

Editor: Hidayat Adi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut